1.1 Pengertian
Hubungan seksual antara laki-laki dan
wanita yang bukan haknya pada. kemaluannya dan dalam pengertian khusus adalah
yang semata - mata mengandung konsekuensi hukum hudud.
1.2 Dalil
Larangan Zina
Dalil larangan
zina
secara umum adalah firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa'
: 32)
1.3 Macam – Macam Zina
Zina Besar adalah
masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan
mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
Zina Kecil seperti
keterangan hadist dibawah ini Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya :
“Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah
melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah,
zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati,
zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak
mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No.2282)
1.4 Hukum Zina
Zina adalah
haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS al-Israa’: 32)
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat
gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,
dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan
mengerjakan amal saleh. Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan
kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS Al-Furqaan: 68-70).
1.5 Hakikat Zina
Pada hakikatnya
zina itu terbagi menjadi dua:
- zina ghoiru muhson
Hukuman bagi
pelaku zina yang belum menikah atau ghoiru muhson seperti disebutkan dalam
surat An Nur ayat 2 :
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
(Q.S An Nur : 2)
B. Zina muhson
Hukuman bagi
pelaku zina muhson yang sudah menikah menurut
para ahli hukum Islam adalah rajam (dilempari batu sampai mati), sabda
nabi: “terimalah dariku!! Terimalah dariku !! terimalah dariku !! allah telah
memberi jalan pada mereka.Bujangan yang berzina dengan bujangan dijilid seratus
kali dan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina
didera seratus kali dan dirajam dengan batu”(HR. Muslim dari Ubadah bin Samit)
B. Mencuri
2.1
Pengertian
Mengambil harta
milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan
pemilikinya.
2.2 Hukum
Mencuri
hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri
merupakan tanda hilangnya iman seseorang. “Tidaklah beriman seorang pezina
ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia
sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang
mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295).
2.3 Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara
dapat ditetapkan sebagai pencurian, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal,
- Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi,
- Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain,
- Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab,
- Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan / layak.
2.4 Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat
dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
* Mengalami kegelisahan batin,
* Mendapat hukuman, apabila tertangkap,
* Mencemarkan nama baik,
* Mengalami kegelisahan batin,
* Mendapat hukuman, apabila tertangkap,
* Mencemarkan nama baik,
* Merusak keimanan,
2.
Bagi Korban dan Masyarakat
* Menimbulkan
kerugian dan kekecewaan,
* Menimbulkan ketakutan,
* Menimbulkan ketakutan,
* Munculnya
hukum rimba,
2.5 Hukuman Bagi Pencuri
Mencuri adalah dosa
besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya.
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat.
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya.
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat.
2.6 Syarat Hukum Potong Tangan
1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian degan
1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian degan
kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan
milik si pencuri
2.7 Dalil Mencuri
@Dari Ibnu Umar r.a berkata,
“Beliau
(Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga
3 dirham”. (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud
no.1686/6).
@Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda,
“Tangan harus
dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud
no.6789).
@Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2,
“Tangan pencuri
tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”.
@Nabi bersabda,
“Potonglah
karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al
Bukhari dalam Al Hudud no.6791).
C.KHAMR
3.1 Larangan Minum Khamr
@AlBaqarah:219
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya".
@AnNisaa:43
@AnNisaa:43
Hai orang-orang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan.
@AlMaidah:90-91
@AlMaidah:90-91
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
D. JUDI
4.1 Larangan Judi
Larangan judi dalam Al Qur’an ditemukan ;
@Al Baqoroh
ayat 219:
۞
يَسۡـَٔلُونَكَ
عَنِ
ٱلۡخَمۡرِ
وَٱلۡمَيۡسِرِۖ
قُلۡ
فِيهِمَآ
إِثۡمٌ۬
ڪَبِيرٌ۬
وَمَنَـٰفِعُ
لِلنَّاسِ
وَإِثۡمُهُمَآ
أَڪۡبَرُ
مِن
نَّفۡعِهِمَاۗ
وَيَسۡـَٔلُونَكَ
مَاذَا
يُنفِقُونَ
قُلِ
ٱلۡعَفۡوَۗ
كَذَٲلِكَ
يُبَيِّنُ
ٱللَّهُ
لَكُمُ
ٱلۡأَيَـٰتِ
لَعَلَّڪُمۡ
تَتَفَكَّرُونَ
(٢١٩)
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
@Al Maidah ayat 90 dan 91:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٲوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِى ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَہُونَ (٩١)
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٲوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِى ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَہُونَ (٩١)
(90)Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
(91).
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).
E. Pembunuhan
5.1 Dasar Hukum Larangan Membunuh
@An-nisa ayat 93 :
"Dan barang siapa yang membunuh seorang yg beriman dgn
sengaja, maka balasanya adalah neraka jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah
murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yg besar baginya.
@Hadits riwayat Bukhari, Nabi saw bersabda :
Diantara perbuatan yg masuk dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka
kepada orang tua, membunuh jiwa (yang tidak berdosa), serta sumpah palsu.
F. Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja
ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT DENGAN SENGAJA ADALAH KAFIR YANG WAJIB DIBUNUH.
Mereka berkata: “Ia
harus dibunuh seperti dibunuhnya orang yang murtad“. Pendapat ini
adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, Amir asy-Sya’bi, Ibrahim
an-Nakha’i, Abu ‘Amr al-Auza’i, Ayyub as-Sakhtiyani, ‘Abdullah bin al-Mubara,
Ishaq bin Rawaih, ‘Abdul Malik bin Hubaib dari Madzhab Maliki dan salah satu
pendapat Imam Asy-Syafi’i, ath-Thahawi meriwayatkan dari imam Asy-Syafi’i
sendiri.
Al-Imam Min Nashr al-Mawarzi رحمهم الله berkata:
“Telah kami sebutkan dalam kitab kami apa yang
ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya tentang tingginya kedudukan
shalat dan keharusan tentang dijanjikannya pahala kepada orang yang
menjalankannya serta ancaman berat bagi yang mengabaikannya, dan kami sebutkan
juga tentang perbedaan kedudukan dan keutamaan shalat dengan amal-amal lain.
G. Jinayah
6.1 Pengertian
Perbuatan yang
dilarang oleh syara’ baik berakibat pada jiwa, harta, atau terhadap yang lain
seperti kehormatan.
6.2 Fiqh Jinayah
Pengetahuan
tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dan
hukumannya. Selain membahas tentang berbagai macam tindak pidana, fiqh jinayah
juga membahas hukuman-hukuman bagi masing-masing pelanggaran. Jadi, segala
perbuatan yang melanggar aturan Islam (Al-Qur’an) akan dikenakan sanksi yang
sudah ditetapkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadits.
H. Qishash
7.1
Pengertian
Kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka
dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong.
I.
Kafarat
8.1 Pengertian
Bentuk sighah
mubalaghah adalah segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutup
dosa sehingga tidak meninggalkan pengaruh atau meninggalkan bekas yang
menyebabkan adanya sangsi di dunia hingga akhirat.
Kafarat diartikan
sebagai penebus, sebagai contoh apabila kita bersumpah atau tidak sesuai antara
niat, ucapan dan tindakan dalam beribadah kepada Alloh ta’ala maka harus segera
ditebus dengan memperbaikinya dan didenda.
J. Hudud
9.1 Pengertian
Batasan atau
hukuman. Sedangkan menurut istilah hudud berarti hukuman yang ditentukan
sebagai hak Allah SWT.