Kamis, 04 Oktober 2012

Ushul Fiqh

A. Zina




1.1      Pengertian

Hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada. kemaluannya dan dalam pengertian khusus adalah yang semata - mata mengandung konsekuensi hukum hudud.



1.2      Dalil Larangan Zina

Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa' : 32)



1.3      Macam – Macam Zina

Zina Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

Zina Kecil seperti keterangan hadist dibawah ini Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”  (Hadis Shahih Muslim No.2282)



1.4      Hukum Zina

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh. Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(QS Al-Furqaan: 68-70).



1.5      Hakikat Zina

Pada hakikatnya zina itu terbagi menjadi dua:

  1. zina ghoiru muhson

Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah atau ghoiru muhson seperti disebutkan dalam surat An Nur ayat 2 :
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

(Q.S An Nur : 2)

B. Zina muhson

Hukuman bagi pelaku zina muhson yang sudah menikah menurut

para ahli hukum Islam adalah rajam (dilempari batu sampai mati), sabda nabi: “terimalah dariku!! Terimalah dariku !! terimalah dariku !! allah telah memberi jalan pada mereka.Bujangan yang berzina dengan bujangan dijilid seratus kali dan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam dengan batu”(HR. Muslim dari Ubadah bin Samit)


B.   Mencuri





2.1    Pengertian

Mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.



2.2     Hukum

Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang. “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295).



2.3     Syarat dan Ketentuan

Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal,
  • Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi,
  • Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain,
  • Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab,
  • Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan / layak.



2.4     Dampak Mencuri

      Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :

   1. Bagi Pelakunya
* Mengalami kegelisahan batin,
* Mendapat hukuman, apabila tertangkap,
* Mencemarkan nama baik,

*  Merusak keimanan,



    2. Bagi Korban dan Masyarakat

* Menimbulkan kerugian dan kekecewaan,
* Menimbulkan ketakutan,

* Munculnya hukum rimba,



2.5     Hukuman Bagi Pencuri

Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya.
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat.



2.6     Syarat Hukum Potong Tangan
1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal, dan melakukan pencurian degan

    kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan

    milik si pencuri







2.7     Dalil Mencuri



@Dari Ibnu Umar r.a berkata,

“Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham”. (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6).



@Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda,

“Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789).



@Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2,

“Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”.


@Nabi bersabda,

“Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791).

C.KHAMR






3.1     Larangan Minum Khamr

@AlBaqarah:219

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".

@AnNisaa:43

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.

@AlMaidah:90-91

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.



D.   JUDI



4.1     Larangan Judi

Larangan  judi dalam Al Qur’an ditemukan ;

@Al Baqoroh ayat 219:

۞ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ۬ ڪَبِيرٌ۬ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَڪۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ لَعَلَّڪُمۡ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”

@Al Maidah ayat 90 dan 91:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (
٩٠) إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٲوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِى ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ‌ۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَہُونَ (٩١)



 (90)Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

E.   Pembunuhan



5.1   Dasar Hukum Larangan Membunuh

@An-nisa ayat 93 :

"Dan barang siapa yang membunuh seorang yg beriman dgn sengaja, maka balasanya adalah neraka jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yg besar baginya.



@Hadits riwayat Bukhari, Nabi saw bersabda :

Diantara perbuatan yg masuk dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa (yang tidak berdosa), serta sumpah palsu.



F.   Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja




ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT DENGAN SENGAJA ADALAH KAFIR YANG WAJIB DIBUNUH.


Mereka berkata: “Ia harus dibunuh seperti dibunuhnya orang yang murtad“. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, Amir asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, Abu ‘Amr al-Auza’i, Ayyub as-Sakhtiyani, ‘Abdullah bin al-Mubara, Ishaq bin Rawaih, ‘Abdul Malik bin Hubaib dari Madzhab Maliki dan salah satu pendapat Imam Asy-Syafi’i, ath-Thahawi meriwayatkan dari imam Asy-Syafi’i sendiri.

Al-Imam Min Nashr al-Mawarzi رحمهم الله berkata:

 Telah kami sebutkan dalam kitab kami apa yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya tentang tingginya kedudukan shalat dan keharusan tentang dijanjikannya pahala kepada orang yang menjalankannya serta ancaman berat bagi yang mengabaikannya, dan kami sebutkan juga tentang perbedaan kedudukan dan keutamaan shalat dengan amal-amal lain.

G.  Jinayah



6.1     Pengertian

Perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik berakibat pada jiwa, harta, atau terhadap yang lain seperti kehormatan.

6.2     Fiqh Jinayah

Pengetahuan tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dan hukumannya. Selain membahas tentang berbagai macam tindak pidana, fiqh jinayah juga membahas hukuman-hukuman bagi masing-masing pelanggaran. Jadi, segala perbuatan yang melanggar aturan Islam (Al-Qur’an) akan dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan baik dalam Al-Qur’an dan Hadits.



H.   Qishash


7.1     Pengertian

Kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong.



I.           Kafarat


8.1     Pengertian

Bentuk sighah mubalaghah adalah segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutup dosa sehingga tidak meninggalkan pengaruh atau meninggalkan bekas yang menyebabkan adanya sangsi di dunia hingga akhirat.

Kafarat diartikan sebagai penebus, sebagai contoh apabila kita bersumpah atau tidak sesuai antara niat, ucapan dan tindakan dalam beribadah kepada Alloh ta’ala maka harus segera ditebus dengan memperbaikinya dan didenda.



J.   Hudud


9.1     Pengertian

Batasan atau hukuman. Sedangkan menurut istilah hudud berarti hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah SWT.